Sebanyak 92 Ribu NIK Jakarta Bakal Di-Nonaktifkan Karena Bukan Penduduk Jakarta

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan penonaktifan sebanyak 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pekan ini. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyebut, mereka bukan warga Jakarta karena tinggal di kota-kota sekitarnya.

    “Jadi minggu ini langsung kita ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah Kemendagri,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin di Jakarta, Rabu (17/04/2024).

    Dirinya mengatakan, sebanyak 92.493 NIK KTP yang dinonaktifkan ini terdiri dari 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak lagi ada.

    Budi menyebutkan, koordinasi bersama Kemendagri RI terkait penonaktifan 92 NIK warga Jakarta. Hal tersebut dalam rangka memulai program penertiban KTP warga Jakarta yang baru.

    Baca juga: Dicurangi, Kabarnya Timnas Indonesia U-23 Pilih Keluar AFF dan Masuk EAFF? Hoaks!

    “Jadi ya minggu ini langsung kita nonaktifkan, total 92 ribu,” katanya.

    Selain itu, Budi menjelaskan bahwa NIK yang sebelumnya dinonaktifkan dapat aktif kembali dengan datang ke posko yang ada di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat. Masyarakat tidak perlu mengaktifkan NIK tersebut ke Kemendagri.

    “Ya, jadi langsung akan dilakukan penonaktifan sementara. Namun nanti kita yang bisa, Pemprov DKI yang diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali, jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi,” katanya.

    Baca Juga :   MUI Tegaskan Perilaku Transgender Isa Zega Saat Umrah Adalah Menyimpang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI