Mendikbud Nadiem Makarim Tuai Hujatan Gara-Gara Ini

Seperti diketahui, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menerapkan aturan seragam baru sekolah melalui Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang berdasar Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Melansir informasi dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), tidak atau belum ada aturan mengenai seragam sekolah baru 2024.

Aturan terkait seragam sekolah masih mengacu pada Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 dengan status yang masih berlaku. Aturan yang masih ditemukan di laman JDIH Kemendikbudristek yakni Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Artinya, aturan seragam baru yang belakangan beredar merupakan aturan yang ditetapkan pada 2022 dan saat ini masih berlaku.

Baca juga: RPH Kabupaten Banjar Potong 45 Ekor Sapi untuk Haul Datu Kelampayan

Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 memuat aturan terkait beberapa jenis seragam bagi peserta didik baik di tingkat SD hingga SMA.

Misalnya, pakaian seragam nasional adalah pakaian peserta didik di sekolah dengan model dan warna yang sama, berlaku secara nasional.

Pakaian seragam nasional digunakan peserta didik paling sedikit setiap Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Kemudian terkait pakaian seragam Pramuka, mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Pakaian seragam Pramuka digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan masing-masing sekolah.

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim telah dipanggil DPR RI atas aturan tersebut. Rapat itu digelar di Komisi X DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (03/04/2024). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti.

Baca juga: Peringatan Dini Banjir Rob Muara Sungai Barito Hingga 20 April

Dalam rapat itu, Nadiem memberikan penjelasan pendahuluan secara garis besar mengenai keputusan tersebut. Dia mengatakan pihaknya justru hendak meningkatkan status gerakan Pramuka tidak lagi sekadar ekskul, melainkan masuk menjadi kurikulum. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko