Imigrasi Bali Tolak Ratusan WNA Yang Masuk Karena Alasan Ini

    WARTABANJAR.COM, DENPASAR – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menolak masuk sebanyak 318 warga negara asing (WNA) selama Januari-Maret 2024. Alasannya, para WNA itu memiliki latar belakang kasus kriminal hingga tidak mengantongi dokumen perjalanan yang sah.

    “Paling banyak itu tidak memiliki visa RI sebanyak 132 orang,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra seperti dikutip Wartabanjar.com di Denpasar, Bali, Senin (08/04/2024).

    Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, angka WNA yang ditolak itu meningkat dibandingkan periode sama tahun lalu sebanyak 217 WNA.

    Ada pun WNA yang ditolak pada triwulan pertama tahun ini selain karena tak memiliki visa RI, juga masa berlaku paspor kurang dari enam bulan ada sebanyak 32 orang.

    Kemudian, WNA masuk daftar cekal 16 orang, selanjutnya masuk buruan Interpol sebanyak 11 orang, pedofilia ada satu orang dan alasan lainnya 126 orang.

    Selain melakukan penolakan, Imigrasi Ngurah Rai juga melakukan penundaan keberangkatan terhadap WNA/WNI sebanyak 103 orang dengan rincian WNI diduga pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural sebanyak 84 orang.

    Baca juga: 44 Titik Panas di Kaltim Terdeteksi, BMKG Ingatkan Pihak Terkait Untuk Penanganan

    Kemudian, WNA melebihi izin tinggal sebanyak empat orang dan alasan lainnya sebanyak 15 orang.

    Terkait dengan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, sepanjang triwulan I-2024, Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi sebanyak 37 WNA dan melakukan detensi atau menahan sementara di Ruang Detensi atau di Rumah Detensi Imigrasi sebanyak 27 WNA.

    Baca Juga :   Menteri Agama Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ Nasional XXX di Kaltim

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI