Pemprov DKI Jakarta Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan DInas

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah. Larangan itu disamaikan langsung Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, Sabtu (6/4/2024).

“Tidak boleh, ASN tidak boleh memakai kendaraan dinas saat mudik,” kata Heru seperti dikutip Wartabanjar.com.

Heru mengatakan, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada. Jika melanggar, sanksinya kendaraan tersebut akan diambil atau ditarik.

Heru berharap, para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta taat pada aturan dan kebijakan yang ada sehingga menghindari terjadinya risiko.

Baca juga: Posko Pemudik Siap Layani Kesehatan Pemudik 24 Jam Pada Lebaran Tahun ini

“Sanksinya diambil saja kendaraan dinasnya. Tidak ada sanksinya, tapi mereka sudah tahu, sudah risiko jika memakai kendaraan dinas. Mudah-mudahan tidak ada ya, tapi satu atau dua pasti ada tuh,” tegas Heru.