WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tim Ops Macan Resta Banjarmasin berhasil meringkus pelaku penganiayaan dengan sajam.
Pelaku RH (22) diamankan beserta barang bukti sajam berupa belati dengan panjang 35cm.
Kejadian berawal pada Rabu, 27 Maret 2024 di Jalan MT Haryono No 32, RT 03, RW 01 Kelurahan Kertak Baru llir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Menurut pengakuan korban, terlapor datang ke kost korban untuk mengajaknya minum minuman keras berupa alkohol.
Baca Juga
3 Pelaku Mafia Tanah di Banjarmasin Diringkus Polisi, Korban Rugi Rp 30 Miliar
Namun istri korban menolaknya. Saat korban naik ke sepeda motor terlapor, istri korban keluar dan menegur agar suaminya tidak dibawa.
Korban memutuskan turun dari sepeda motor, terlapor langsung mengeluarkan senjata tajam pisau jenis belati dari pinggang sebelah kanan.
Terlapor menyerang korban dengan mengunakan pisau tersebut sebanyak empat kali dan langsung meninggalkan korban bersama temannya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada lengan sebelah kiri, luka tusuk pada bagian perut dan luka bacok pada bagian bahu sebelah kanan.
Korban dibawa temannya ke rumah
sakit untuk ditangani secara medis, setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke
Mapolresta Banjarmasin.(rilis)
Editor Restu