“Kalian harus pro aktif terkait tupoksi masing-masing dan dituntut masyarakat untuk bisa melaksanakan tugas dengan baik. Jangan sampai ada anggota BPD yang tidak mengetahui tugas fungsinya,”imbuhnya.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa peran seorang BPD harus mampu mengetahui tugasnya dalam membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“BPD memiliki peran strategis dalam menyelenggarakan musyawarah desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, menyusun dan membahas serta menyepakati peraturan desa serta RPJMDes, RKPDes serta APBDes termasuk di dalamnya mengawasi kinerja kepala desa,” jelasnya. (Akhmad Najib)
Editor : Hasby







