WARTABANJAR.COM, TANJUNG- SU (57) panik saat mengetahui sepeda motor matiknya yang diparkir di Tempat Pemakaman Umum (TPU) atau kuburan Desa Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalsel, Jumat (5/1/2024) sore raib.
Ia kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Tabalong.
Kepada petugas polisi, ia mengatakan kala itu memarkir sepeda motornya di bawah portal TPU tersebut.
Setelah memarkir sepeda motornya, ia menemui tukang gali kubur untuk suatu urusan.
Sekitar 30 menit kemudian saat urusannya selesai dan hendak pulang, ia kaget mendapati kendaraannya telah raib.
Kemudian korban bersama Ketua RT dan Kades Tanta berusaha mencari skuter matik tersebut namun tidak ada hasil lalu melaporkannya ke Polres Tabalong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K bersama Polres Balangan mengamankan seorang pria berinisial NA (46), warga Desa Sungai Ketapi, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Senin (25/3/2024) malam yang diduga sebagai pelakunya.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku NA diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor milik SU tersebut.
Pelaku NA diamankan di Jalan Raya Tanjung-Balangan, Desa Sungai Ketapi, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
Saat ditanya, pelaku mengakui perbuatannya kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Mengutip lama Polres Tabalong, Sabtu (30/3/2024), turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku NA, 1 buah skuter metik warna biru dan 1 buah sepeda motor warna hitam jingga yang digunakan untuk sarana melakukan tindak pidana.