Harta yang dikenakan zakat antara lain emas, perak, pertanian, perdagangan, dan lain sebagainya. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari total nilai harta yang dimiliki setelah memenuhi syarat nisab (ambang batas minimum).
Sedekah adalah amalan sukarela yang didasarkan pada kemurahan hati, sementara zakat adalah kewajiban yang dikenakan atas harta yang dimiliki individu.
Tujuan sedekah adalah untuk memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan, tanpa batasan jumlah atau jenis bantuan yang diberikan.
Sementara tujuan zakat adalah untuk membersihkan harta seseorang dan memberikan bantuan kepada mereka yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Sedekah dapat diberikan kapan saja dan kepada siapa saja sesuai kebutuhan dan kesempatan individu.
Sementara zakat harus dikeluarkan pada waktu tertentu (setiap tahun) dan hanya kepada mereka yang memenuhi syarat sebagai mustahik (penerima zakat) yang telah ditetapkan.
Editor Restu







