WARTABANJAR.COM – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di 2024 resmi ditunda.
Pilkades akan dilaksanakan pada 2025. Hal ini dikarenakan adanya kegiatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum (Pemilu) DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Semester I Tahun 2024, serta Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) pada Semester II di Kalsel.
Seperti dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalsel, Faried Fakhmansyah.
Ada beberapa kabupaten di tahun ini yang seharusnya melaksanakan Pilkades Serentak di Kabupaten masing-masing, seperti Kabupaten Tapin dan Kabupaten Kotabaru.
Baca Juga
Gubernur Sumbang 100 Ekor Sapi untuk Haul Datu Kelampayan
Namun pelaksanaannya ditunda pada 2025 nanti sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena dikhawatirkan bisa mengganggu pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW) tetap dilaksanakan di tahun ini, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam pelaksanaan Pilkades nantinya, rencana kami akan meninjau langsung karena ingin melihat antusiasme para pemilih di desa dalam memilih calon kepala desa yang dapat memimpin desanya dengan baik,” tutur Faried, di Banjarbaru, Senin (25/3/2024).
Disampaikan Faried, pihaknya telah melakukan rapat internal dan rapat koordinasi dengan Dinas PMD Kabupaten se-Kalsel dalam membahas perencanaan pelaksanaan Pilkades di tahun 2025.
“Kita mencoba memperdalam lagi regulasi-regulasi, seperti Peraturan Pemerintah dan Permendagri serta Perda yang menjadi turunan dari Undang-Undang Desa, khususnya terkait Pilkades dan di tahun 2025 diharapkan pemerintah kabupaten dapat menjaga selalu koordinasi agar perencanaan dan pelaksanaan Pilkades dapat berjalan dengan baik,” sebut Faried.