Mahkamah Konstitusi Mulai Gelar Sidang Gugatan Pemilu, Ini Jadwalnya
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, jAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang perdana perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Rabu (26/3/2024). Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, sidang akan dijadwalkan pada pagi dan siang hari. Hal itu karena karena ada dua pemohon dalam gugatan yang sama.
Pada pukul 08.00 WIB Kamis (27/03/2024) besok, sidang perdana untuk perkara sengketa Pilpres 2024 yang digelar diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Sementara sidang untuk perkara sengketa yang diajukan paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, seperti dilansir dari Beritasatu.com, baru digelar pada pukul 13.00 WIB.
"Besok pemeriksaan pendahuluan, agendanya menyiapkan permohonan pemohon jadi pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya dalam sidang," ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Fajar memaparkan, MK juga membatasi kuota kursi para pihak di ruang sidang pleno. Para pihak yang berperkara, kata dia, diberikan jatah 12 kursi termasuk juru bicara untuk hadir di ruang sidang MK. Ke-12 kursi ini di luar dua kursi untuk prinsipal.
Baca juga: Sukses Tekuk Vietnam, Erick Thohir Minta Timnas Tetap Fokus Di Laga Berikutnya
"Masing-masing pihak untuk pemohon itu diberikan kuota kursinya itu 12, ditambah kalau prinsipalnya hadir, dua. Prinsipal itu calon presiden calon wakil presiden. Jadi 12 itu kuasa hukum termasuk dua juru bicara di situ. Begitu juga pihak terkait 12 kuasa termasuk jubir kemudian prinsipalnya, KPU juga 12, dan Bawaslu juga 12," bebernya.
Sebelumnya, MK menyatakan menyediakan masing-masing dua kursi prinsipal untuk para pemohon dan pihak terkait dalam sidang perdana PHPU presiden dan wakil presiden 2024 pada Rabu besok.
Prinsipal tersebut adalah pasangan capres-cawapres dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait.
"Ditambah kalau prinsipalnya hadir, dua (kursi). Prinsipal itu calon presiden calon wakil presiden," ucapnya.
Baca juga: Timnas Indonesia Pesta Gol 3-0 Lawan Vietnam di Babak Kualifikasi Piala Dunia 2026
Hanya saja, kata Fajar, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan konfirmasi apakah pasangan capres-cawapres bakal hadir langsung pada sidang perdana sengketa pilpres besok. Mahkamah Konstitusi, kata Fajar, sudah mengundang para pihak yang beperkara untuk hadir dalam sidang besok.
"Namun, semuanya, semua pihak itu sudah hadir. Sudah kita undang, sudah kita panggil," tandas Fajar.
Seperti diketahui, kemenangan Paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam satu putaran Pilpres 2024 membuat kedua rivalnya yang kalah merasa dicurangi. Apalagi kemenangan telak Prabowo-Gibran itu mencapai 96.214.691 suara.
Sementara pasangan Anies-Muhaimin hanya mengantongi 40.971.906 suara dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menghimpun 27.040.878 suara. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko