WARTABANJAR.COM, jAKARTA – Mahkamah Kontitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang perdana perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Rabu (26/3/2024). Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, sidang akan dijadwalkan pada pagi dan siang hari. Hal itu karena karena ada dua pemohon dalam gugatan yang sama.
Pada pukul 08.00 WIB Kamis (27/03/2024) besok, sidang perdana untuk perkara sengketa Pilpres 2024 yang digelar diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Sementara sidang untuk perkara sengketa yang diajukan paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, seperti dilansir dari Beritasatu.com, baru digelar pada pukul 13.00 WIB.
“Besok pemeriksaan pendahuluan, agendanya menyiapkan permohonan pemohon jadi pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya dalam sidang,” ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Fajar memaparkan, MK juga membatasi kuota kursi para pihak di ruang sidang pleno. Para pihak yang berperkara, kata dia, diberikan jatah 12 kursi termasuk juru bicara untuk hadir di ruang sidang MK. Ke-12 kursi ini di luar dua kursi untuk prinsipal.
Baca juga: Sukses Tekuk Vietnam, Erick Thohir Minta Timnas Tetap Fokus Di Laga Berikutnya
“Masing-masing pihak untuk pemohon itu diberikan kuota kursinya itu 12, ditambah kalau prinsipalnya hadir, dua. Prinsipal itu calon presiden calon wakil presiden. Jadi 12 itu kuasa hukum termasuk dua juru bicara di situ. Begitu juga pihak terkait 12 kuasa termasuk jubir kemudian prinsipalnya, KPU juga 12, dan Bawaslu juga 12,” bebernya.