Kanwil DJBC Kabagsel Musnahkan Jutaan Batang Rokok, Ribuan Liter Miras dan Liquid Vape

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan, kembali menggelar pemusnahan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Selasa (26/3).

    Kegiatan yang digelar di depan kantor DJBC Kalbagsel itu, memusnahkan BKC ilegal seperti Hasil Tembakau (Rokok), liquid, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

    Barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan selama tahun 2023, dari 11 kabupaten/kota di Kalsel, dan Kalteng.

    Sebanyak 219 pelanggaran yang telah berhasil ditindak oleh Bidang Kepabeanan dan Cukai, dan berhasil mengamankan barang ilegal berupa 5.171.210 batang tembakau, 1.788,95 liter minuman beralkohol, 3,12 liter hasil pengolahan tembakau, dan 4,86 liter liquid vape.

    Baca juga: Video Viral Anggota KKB Disiksa, 13 Prajurit TNI AD Ditahan

    Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Kalbagsel, Dwijo Muryono mengungkapkan, dari hasil penindakan tersebut, Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel berhasil menambah penerimaan negara atau Ultimum Remedium, berupa pengenaan sanksi denda di Bidang Cukai kepada para pelanggar sebesar Rp1.359.392.000,00.

    “Barang hasil penindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp4.448.368.567,” ungkap Dwijo.

    Lebih lanjut, jelas Kakanwil, kegiatan ini tujuan untuk menghilangkan fungsi utama Barang Kena Cukai Ilegal tersebut, sehingga tidak dapat dikonsumsi kembali.

    “Sementara itu untuk menghindari polusi udara, pemusnahan dilakukan dengan cara digergaji mesin. Selanjutnya BMN berupa Hasil Tembakau dan Minuman mengandung Etil Alkohol yang dimusnahkan tersebut dibawa ke TPA Regional Banjar Bakula, Kota Banjarbaru,” jelas Kakanwil.

    Baca Juga :   Viral! Maling Sendal Jemaah Salat Subuh Masjid Nurul Fata Pekapuran Raya Terekam CCTV

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI