Gugatan Ganjar-Mahfud ke MK Dirangkum Dalam 151 Halaman

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, melalui tim hukum resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Deputi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyampaikan pihaknya membawa dokumen gugatan setebal 151 halaman dan belum disertai bukti dan lampiran.

    “Permohonan kami cukup tebal itu 151 halaman, itu belum disertai dan belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain. Tentu ada posita seperti biasa, ada petitum,” ujar Todung di Gedung III MK Jakarta, Sabtu (23/3/2024).

    Todung mengucapkan terima kasih kepada MK yang telah menerima pendaftaran gugatan PHPU yang diajukan Ganjar-Mahfud.

    “Alhamdulillah pendaftaran permohonan PHPU paslon 3 Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai. Saya hanya ingin menyampaikan terima kasih kepada temen-teman MK yang sudah menerima pendaftaran yang kami lakukan pada hari ini,” terangnya.

    Todung menuturkan pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang belum diajukan dan akan segera melengkapi pada Sabtu malam ini.

    “Memang masih ada bukti-bukti yang belum kami ajukan tetapi malam insyaallah kita akan lengkapi bukti-bukti yang belum sempat kita bundle pada hari ini. Insyaallah malam ini akan dilengkapi dan kita siap segera untuk bersidang pada jadwal yang ditentukan oleh MK,” terang Todung.

    Selain itu, ia berharap gugatan PHPU tersebut dapat dikabulkan oleh MK, di antaranya mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Baca Juga :   Senasib dengan Anies-Cak Imin, Gugatan Ganjar-Mahfud Juga Ditolak MK

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI