“Saya hanya ingin menjelaskan beberapa hal yang sangat umum karena secara detail akan disampaikan pada persidangan di MK nantinya. Pada intinya kami meminta diskualifikasi kepada psangan paslon 2 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika. Itu sebetulnya sudah konfirmasi oleh MKMK dan DKPP, tetapi saya tidak ingin detail mengenai hal ini, saya ingin memberikan semacam indikasi,” jelasnya.
Ia pun mendorong agar MK mengabulkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia dan membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pemilu 2024.
“Kita juga memohon pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia jadi bukan hanya di satu atau dua tempat, tetapi seluruh Indonesia. Kami juga meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari yang lalu dan memerintahkan KPU menyelenggarakan pemungutan suara ulang seperti yang kami minta,” pungkas Todung. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







