“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.”
Terbaru pasal tersebut berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.
Keputusan MK yang bersifat Erga Omnes atau berlaku Umum, maka ketentuan ini berlaku bagi seluruh kepala daerah baik Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Walikota-Wakil Walikota yang totalnya ada 270 daerah se-Indonesia.
Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Taufik Hidayat menjelaskan dalam ketentuan terbaru, kepala daerah menjadi berhenti saat kepala daerah baru hasil Pilkada serentak 2024 dilantik.
Semula masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sahbirin Noor – Muhidin hasil Pilkada 2020 berakhir pada 31 Desember 2024.
“Mengingat yang digugat adalah undang-undang, sehingga pada bagian gugatan yang dikabulkan akan berlaku universal dan akan berdampak terhadap masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel,” tandasnya.(berbagai sumber)
Editor Restu







