WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mendukung penolakan legalisasi ganja oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang diminta masyarakat. Permintaan melegalkan ganja itu berasal dari orang tua yang anaknya mengidap cerebral palsy atau lumpuh otak sejak kecil. "Saya melihat berdasarkan pertimbangan medis dan etis tentang larangan ganja ini," kata Kepala BNN Marthinus Hukom  usai Peringatan 22 Tahun BNN RI di Jakarta. Dari segi medis, ia menilai pemakaian ganja yang berlebihan akan mempengaruhi saraf manusia. Selain itu dari berbagai penelitian, penggunaan ganja tidak ada yang menguntungkan secara medis. Sementara dari segi etis, MArtinus mengungkapkan pengaruh ganja sangat luar biasa, sehingga menyebabkan ketergantungan bagi penggunanya. "Lalu alasannya apa kalau mau dilegalkan? Tidak ada alasan, baik medis maupun etis," tuturnya seperti dikutip Wartabanjar.com.. Sebelumnya, MK menolak dalil permohonan yang diajukan Pipit Sri Hartanti dan Supardji atas pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1976 tentang pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta protokol yang mengubahnya. Pipit dan Supardji merupakan orang tua dari Shita Aske Paramitha yang mengidap cerebral palsy sejak kecil. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah di ruang sidang pleno MK, Rabu (20/3) lalu menyebutkan, narkotika golongan I (ganja dan turunannya) hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak dapat digunakan dalam terapi. Hal itu berdasarkan pertimbangan hukum Perkara Nomor 13/PUU-XXII/2024 tersebut. Pasalnya, hal tersebut berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan sebagaimana ditegaskan Putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2020. Pada putusannya, MK menyatakan belum ada bukti pengkajian dan penelitian secara komprehensif (setelah putusan tersebut) atas penggunaan ganja atau zat kanabis untuk pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, MK menegaskan kembali agar pemerintah segera melakukan pengkajian secara khusus mengenai penggunaan ganja untuk kepentingan medis di Indonesia. Kajian tersebut agar isu ganja dapat segera selesai dan terjawab secara rasional dan ilmiah. Pengkajian diperlukan mengingat semakin hari semakin banyak aspirasi masyarakat berkenaan dengan kebutuhan legalisasi ganja untuk kepentingan kesehatan dan alasan kemanusiaan. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko