Pasar Murah Ramadan di Kabupaten Banjar Dikerumuni Warga

Kebijakan separuh harga ini merupakan yang pertama kalinya diberikan Pemkab Banjar untuk masyarakat.

“Harga 50 persen ini sesuai Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2023 pasal 12 butir F, ada anggaran yang disiapkan untuk kegiatan yang tidak terduga salah satunya inflasi,” ujarnya.

Kepada masyarakat ia meminta untuk tertib antre dan memastikan komoditi yang dijual adalah komoditi yang baik. Sementara separuh harga yang diberikan menurutnya tidak ada di daerah lain.

“Silakan dicek harganya di daerah lain, tidak ada yang sampai separuh,” ujarnya.

Pasar murah Ramadan ini digelar Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian, melibatkan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Pertanian, serta berbagai pihak swasta lainnya yang juga menjual produknya dengan harga miring. (MC Banjar)

Editor Restu