WARTABANJAR.COM, JAKARTA - DPR RI telah menyetujui naturalisasi 3 pesepakbola asal Belanda, Thom Haye, Ragnar Oratmangoen, dan Maarten Pae. Melalui Komisi X dan Komisi III, DPR meminta Pemerintah untuk mempercepat proses pengesahan ketiga pesepakbola itu sebagai WNI agar mereka bisa segera memperkuat Timnas Indonesia. “Seluruh proses di DPR terkait proses naturalisasi yang membutuhkan adanya keputusan dari Komisi X dan Komisi III serta Rapat Paripurna sudah dilampaui. Pimpinan DPR RI juga sudah mengirimkan surat terkait hal tersebut kepada Pemerintah,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, Jumat (15/3/2024). Hetifah memimpin rapat kerja (raker) antara Komisi X DPR bersama pihak Pemerintah saat Komisi yang membidangi urusan olahraga tersebut menyetujui naturalisasi Thom Haye, Ragnar Oratmangoen, dan Maarten Pae, pekan lalu. Saat itu, raker dihadiri oleh Wakil Menkominfo Nezar Patria, Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) yakni Wakil Ketua Umum Zainuddin Amali dan Sekjen Yunus Nusi serta pelatih Timnas Indra Sjafrie. Surat persetujuan naturalisasi ketiga pesepakbola dari DPR sendiri sudah dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh pimpinan DPR pertengahan pekan ini. Hal tersebut mengingat di awal pekan ada tanggal merah atau hari libur. Hetifah pun berharap Pemerintah segera memproses pengesahan Thom Haye Cs sebagai WNI. Baca juga: Jelang Buka Puasa Kapolres Banjar Bagikan Takjil Gratis ke Pengendara  “Komisi X DPR mengharapkan Presiden bisa segera membuat Keputusan Presiden (Keppres) yang mengizinkan ketiga pemain untuk mengikuti proses pengambilan sumpah menjadi Warga Negara Indonesia,” ungkapnya seperti dikutip Wartabanjar.com dari keterangan tertulisnya. “Semoga PSSI juga bisa segera menghadirkan ketiga pemain untuk pengambilan sumpah nanti,” lanjut Hetifah. Lebih lanjut, Hetifah meminta para supporter Timnas Indonesia untuk mendukung proses naturalisasi itu agar berjalan lancar. “Kepada para Football lovers, kami berharap kesabarannya saat menantikan momen yang ditunggu-tunggu ini,” ujar Legislator dari Dapil Kalimantan Timur tersebut. Senada dengan Hetifah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti berharap masyarakat Indonesia bersabar menantikan proses naturalisasi mereka yang memang memerlukan berbagai tahapan. “Naturalisasi dilaksanakan berdasarkan UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Ada tahapan yang harus dilalui,” jelas Agustina. Agustina mengungkap, surpres (Surat Presiden) dari Pemerintah terkait permintaan persetujuan naturalisasi Thom Haye, Ragnar Oratmangoen, dan Maarten Pae dikirimkan ke DPR saat dewan dalam masa reses. DPR baru kembali bersidang pada tanggal 5 Maret 2024. “Dan saat itu sudah langsung masuk pembahasan naturalisasi. Melihat rangkaian waktunya, pembahasan kilat dilakukan DPR supaya kita bisa memiliki pemain yang bagus,” terangnya. Meskipun DPR segera melakukan pembahasan, namun semua mekanisme harus dijalani sesuai aturan yang berlaku. Sama halnya dengan proses formal lainnya, mekanisme berjalan di saat hari kerja. Agustina menyatakan DPR berkomitmen mendukung kemajuan persepakbolaan tanah air. Apalagi PSSI menargetkan ketiga pemain akan memperkuat Timnas Indonesia di kandang Vietnam pada 26 Maret 2024. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko