WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tegas mencopot 15 pegawainya terkait kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Dikutip dari Bertiasatu.com, para pegawai yang diberhentikan sementara tersebut kini sudah menjadi tahanan KPK. Pasca terbongkarnya skandal pungli di rutan KPK, lembaga antikorupsi itu menetapkan 15 orang tersangka. Mereka adalah Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), 7 petugas cabang rutan KPK Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidilah A, Wardoyo, Mahdi Aris, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. KPK juga memberhentikan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yakni Hengki, Ristanta Hengki, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Deden Rochendi (pengamanan) dan Sopian Hadi (pengamanan). "Terhadap yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan akan dilakukan pemberhentian sementara sesuai aturan yang berlaku," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen), Cahya H Harefa seperti dikutip Wartabanjar.com di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Baca juga: Jelang Buka Puasa Kapolres Banjar Bagikan Takjil Gratis ke Pengendara 
Cahya menyampaikan pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan disiplin secara maraton terhadap para pegawainya yang tersandung dugaan pungli di Rutan KPK. Pemeriksaan akan dilakukan sampai 21 Maret 2024. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan permintaan maaf imbas terjadinya praktik pungli di rutan KPK. Lembaga antikorupsi itu langsung memproses lebih lanjut para tersangka yang terseret pungli dengan menjebloskan mereka ke rutan. Baca Juga: Pungli Rutan KPK: Yang Bayar Dapat Fasilitas, jika Tidak Dibuat Susah "Kami pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia," kata Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Ghufron mengakui skandal praktik pungli ini merusak nilai integritas yang dipegang oleh lembaga antikorupsi itu. Dia pun memastikan jajaran pimpinan bertanggung jawab penuh atas terjadinya pungli tersebut. "Kami selaku pimpinan bertanggung jawab penuh, untuk itu kami memastikan bahwa kami akan menerapkan zero tolerance KPK terhadap pelanggaran khususnya dugaan tindak pidana korupsi ini. Kami secara paralel telah menindaklanjutinya," tutur Ghufron. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko