“Semua itu sudah ada dalam anggaran dan pengelolaan. Penggunaannya juga selalu bersandar kepada SOP yang telah ditetapkan,” ucap Djamaludin.
Penasihat hukum menyebutkan apa yang tercantum dalam surat dakwaan seharusnya relevan antara satu dan lainnya. Dengan begitu dapat mengarah kepada terdakwa sebagai orang yang diduga melakukan tindak pidana.
Apabila fakta yang tertuang dalam surat dakwaan tidak mencerminkan fakta hukum, tidak ada korelasi antara satu dan lainnya, dan tidak mengarah kepada unsur tindak pidana, maka dakwaan patut dibatalkan. Atau, setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Sebelumnya Jaksa KPK mendakwa SYL dengan dakwaan alternatif. Dakwaan itu adalah Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







