Syahrul Yasin Limpo Minta Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Korupsi Di Kementan
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membebaskan dirinya dari dakwaan perkara hukumnya. SYL adalah terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Pernyataan itu disampaikan Djamaludin Koedoeboen, penasihat hukum SYL, saat membacakan eksepsi pada persidangan Rabu (13/3/2024) hari ini.
"Kami mohon kepada majelis hakim kiranya berkenan menjatuhkan putusan sela, sekaligus sebagai putusan akhir. Mohon hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, seketika setelah putusan ini diucapkan," ujar Djamaludin seperti dikutip Wartabanjar.com.
Djamaludin menilai, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, jelas, lengkap, dan kabur. Maka terdakwa yang pernah memimpin Kementrian Pertanian itu meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
Djamaludin juga membantah tuduhan jaksa bahwa Syahrul Yasin Limpo menggunakan uang yang diduga hasil korupsi untuk menyewa pesawat dan kebutuhan lainnya saat pandemi Covid-19. Menurutnya penggunaan uang itu dalam rangka melaksanakan tugas negara, demi memberi pelayanan terbaik buat masyarakat.
Baca juga: Identitas Korban Tewas Laka Lantas R2 vs Honda CRV di Sungai Rangas HST
"Semua itu sudah ada dalam anggaran dan pengelolaan. Penggunaannya juga selalu bersandar kepada SOP yang telah ditetapkan," ucap Djamaludin.
Penasihat hukum menyebutkan apa yang tercantum dalam surat dakwaan seharusnya relevan antara satu dan lainnya. Dengan begitu dapat mengarah kepada terdakwa sebagai orang yang diduga melakukan tindak pidana.
Apabila fakta yang tertuang dalam surat dakwaan tidak mencerminkan fakta hukum, tidak ada korelasi antara satu dan lainnya, dan tidak mengarah kepada unsur tindak pidana, maka dakwaan patut dibatalkan. Atau, setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Sebelumnya Jaksa KPK mendakwa SYL dengan dakwaan alternatif. Dakwaan itu adalah Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko