WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Edaran Forkopimda Banjarmasin selain mengatur operasinal tempat hiburan malam (THM), juga mengatur pengeras suara masjid dan musala.
Dalam No 200.1.3/ 2 63 – BAKESBANGPOL/2024 diatur pengeras suara ke luar dan ke dalam masjid dan musala.
Di beberapa waktu sholat, pengeras suara diatur ke luar untuk pembacaan Al Quran hingga takbir Idul Fitri.
Baca Juga
Korban Mencari Ibu Bhayangkari Diduga Jalankan Investasi Bodong







