WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tempat hiburan malam (THM) seperti diskotik, karaoke, pub, musik hidup (live music), bar dan tempat yang menjual minuman beralkohol dilarang beroperasi pada Ramadhan 1445 H, Minggu (10/3).
Melalui edaran Forkopimda Kota Banjarmasin, THM dan sejenisnya dilarang beroperasi satu hari sebelum (H-1) Ramadhan dan satu hari setelah (H+1) Hari Raya ldul Fitri.
Hal serupa berlaku bagi pelaku usaha biliar/bola sodok. Tidak memperbolehkan membuka usahanya pada Bulan Ramadan dan satu hari sebelum (H-1) Bulan Ramadan dan satu hari setelah (H+1) Hari Raya ldul Fitri.
Bagi pelaku usaha Bioskop/Cinema harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. meniadakan pertunjukan pada:
1. malam pertama awal Bulan Ramadan;
2. malam Nuzulul Quran (17 Ramadan); dan
3. malam Hari Raya ldul Fitri;
b. mengubah jadwal pertunjukan film, yakni:
1. batasan akhir pemutaran film untuk sore hari pada pukul 18.00 WITA; dan
2. batasan awal pemutaran film untuk malam hari mulai pukul 22.00 WITA. (atoe)
Baca Juga
Korban Mencari Ibu Bhayangkari Diduga Jalankan Investasi Bodong
Editor Restu

