Forkopimda Banjarmasin Mengatur Pengeras Suara Saat Tarawih Hanya di Dalam Masjid

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Edaran Forkopimda Banjarmasin selain mengatur operasinal tempat hiburan malam (THM), juga mengatur pengeras suara masjid dan musala.

    Dalam No 200.1.3/ 2 63 – BAKESBANGPOL/2024 diatur pengeras suara ke luar dan ke dalam masjid dan musala.

    Di beberapa waktu sholat, pengeras suara diatur ke luar untuk pembacaan Al Quran hingga takbir Idul Fitri.

    Baca Juga

    Korban Mencari Ibu Bhayangkari Diduga Jalankan Investasi Bodong

    Sementara saat tarawih, pengeras suara yang digunakan hanya di dalam masjid. Berikut aturan Forkopimda Banjarmasin :

    a. Penggunaan pengeras suara ke luar masjid/musala pada:
    1. saat menjelang azan Subuh dan pada salat Jumat digunakan seperti pembacaan Alquran atau
    2. saat menjelang azan Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, digunakan seperti pembacaan Alquran atau
    3. saat azan dikumandangkan;
    4. takbir Hari Raya ldul Fitri (1 Syawal) sampai dengan pukul 22.00 WITA; dan
    5. pelaksanaan Salat Hari Raya ldul Fitri.

    b. Penggunaan pengeras suara ke dalam masjid dan musala pada:
    1. pelaksanaan saiat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh
    2. sesudah azan dikumandangkan;
    3. penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khotbah Jumat, salat,
    zikir, dan doa, dan
    4. Bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Alquran.(atoe)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Bupati Tanah Bumbu Resmikan Gedung Serbaguna Kecamatan Kusan Hulu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI