Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memiliki gugus tugas yang menangani soal PHPU sebanyak ratusan pegawai.
“Itu kan sering liat tuh MK kan selalu mengadakan simulasi dan kami punya gugus tugas sekitar 600 an pegawai itu,” urainya.
“Kalau Pilpres seperti yang sampaikan tadi tuh selama ini kan hanya satu pemohon. Karena hanya 2 pasang terus kan nah hari ini 3 pasang apakah akan ada lebih dari 1 pasang yang mengajukan gugatan atau tidak kami tidak tahu,” lanjutnya.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden alias paslon dapat mengajukan permohonan PHPU kepada MK.
Adapun batas waktunya maksimal tiga hari setelah KPU mengumumkan hasil Pilpres pada 20 Maret 2024. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







