Dishub Banjarmasin Tegur Juru Parkir Depan Bakso Kanaan

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin menindaklanjutinya aduan terkait tarif parkir yang tak sesuai aturan, Selasa (5/3).

    Yakni di depan Bakso Kanaan Jalan Kapten Piere Tendean, Gadang, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

    Dishub Kota Banjarmasin melalui tim UPTD parkir memberikan teguran kepada juru parkir dan dihimbau untuk mematuhi aturan.

    Yakni Peraturan Daerah yang berlaku Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016 dengan tarif R2 Rp. 2000 dan R4 Rp 3000.

    Dikutip akun Dishub, juru parkir diminta untuk mematuhi aturan tersebut karena Peraturan Daerah No 15 Tahun 2023 R2 Rp. 3000 dan R4 Rp. 5000 akan berlaku pada 1 April 2024.

    “Peraturan Daerah saat ini masih berlaku No 2 Tahun 2016,” tulis dalam keterangan. (atoe)

    Baca Juga

    Anak Tenggelam di Alalak Utara Akhinya Ditemukan 

    Editor Restu

    Baca Juga :   Disperindag Balangan Gelar Pasar Murah di Paringin, Warga Antusias

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI