Dirinya mengajak seluruh pihak bersikap adil dan proporsional dalam menyikapi rekapitulasi KPU tersebut.
“Kita tunggu saja hasil perhitungan akhir KPU. Jangan menggiring opini yang menyesatkan publik,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik menilai, peningkatan suara partai-partai adalah sesuatu yang wajar karena proses penghitungan masih terus berlangsung. KPU menggunakan hasil perolehan suara peserta pemilu melalui rekapitulasi berjenjang.
“Yang jelas Undang-Undang Pemilu menegaskan bahwa perolehan suara peserta pemilu yang disahkan oleh KPU itu berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan mulai dari PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU pusat, dan saat ini sedang berlangsung rekapitulasi berjenjang tersebut,” tegas Idham Holik di kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2024) lalu.







