Pimpinan DPR: Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

Dasco menekankan bahwa informasi mengenai adanya pemilihan gubernur melalui mekanisme lain adalah hal yang keliru.

“Jadi kalau ada informasi yang menyatakan bahwa untuk Gubernur Daerah Khusus Jakarta itu ditetapkan dengan mekanisme yang lain itu adalah pendapat yang keliru dan mungkin belum ter-update perkembangan terkini,” jelasnya.

Dasco menekankan bahwa pemerintah dan DPR RI telah sepakat dalam pembahasan RUU DKJ bahwa pemilihan gubernur akan dipilih langsung oleh rakyat. Kesepakatan itu telah dicapai sebelum masa reses.

“Jadi sebelum reses, DPR RI telah bersepakat dengan pemerintah bahwa pembahasan UU DKJ, Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat atau pilkada,” paparnya.

Seperti diketahui, DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang atau RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. Saat ini RUU ini dalam proses pembahasan oleh pemerintah dan DPR. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko