WARTABANJAR.COM, JAKARTA -Marak aksi Bullying atau perundungan di sekolah, DPR RI meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) turun tangan terkait maraknya kasus bullying atau perundungan di sekolah akhir-akhir ini. Upaya itu dengan membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas mencegah terjadinya perundungan. Demikian dikatakan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda melalui keterangan tertulisnya, Senin, (04/03/2024) hari ini. Menurutnya, aksi perundungan kian hari semakin mengkhawatirkan saja. Karena peristiwa itu terjadi di lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat men "Selama ini kan regulasi menyerahkan (pembentukan satgas mengatasi kekerasan di sekolah) kepada sekolah. Sekolah harus ini, ini, ini. Ketika ada persoalan, langsung didorong menjadi bagian dari kewenangan aparat penegak hukum (APH)," katanya seperti dikutip Wartabanjar.Com. Hal senada juga disampaikan anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah. Menurut Aliyah, pembentukan satgas untuk mencegah perundungan sudah sepatutnya dilakukan guna mengoptimalkan pencegahan terjadinya perundungan di sekolah. Aliyah mengingatkan setelah pembentukan satgas tersebut, para pelaku perundungan harus ditindak secara tegas melalui pemberian sanksi hukum guna memberikan efek jera. Baca juga: Suara PSI Tiba-Tiba Melonjak, Begini Kata Presiden, KPU dan PSI "Jangan lagi ada jalan-jalan lain di luar sanksi hukum, yang tidak menimbulkan efek jera. Sanksi hukum pertama harus," ujarnya. Ia mendorong pihak sekolah berkolaborasi dengan orang tua untuk lebih peka terhadap kondisi anak. Dengan demikian, mereka dapat mendeteksi apabila anak mengalami perundungan. Sejauh ini, Kemendikbud Ristek mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 mengamanatkan satuan pendidikan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas).Baca juga: KPAI membentuk Satgas TPPK dari tingkat kabupaten hingga sekolah. TPPK dan Satuan Tugas perlu dibentuk dalam waktu 6 sampai 12 bulan setelah peraturan ini disahkan agar kekerasan di satuan pendidikan dapat segera tertangani. Jika ada laporan kekerasan, dua kelompok kerja ini harus melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko