WARTABANJAR.COM, INDRAMAYU - Ini peringatan bagi masyarakat, jangan sekali-kali melakukan tindakan kriminal. Pasalnya, petugas Polres Indramayu baru-baru ini harus menembak pelaku perampokan yang menggunakan senjata api mainan. Penembakan petugas Resmob ke arah kaki perampok itu untuk melumpuhkan lantaran pelaku melawan di sebuah minimarket di Desa Gabus Kulon, Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Minggu (3/3/2024). Menurut Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar, saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan senjata api mainan yang dibeli dari toko mainan. "Senjata yang digunakan itu adalah senjata mainan yang dibeli di toko mainan di Kecamatan Sindang seharga Rp 20.000," ungkapnya saat menggelar konferensi pers. Dikutip wartabanjar.com dari beritasatu.com, Kapolres mengatakan, motif dari perampokan tersebut karena pelaku terlilit utang pinjaman online (pinjol). "Setelah kita lakukan pemeriksaan kepada tersangka diketahui bahwa motifnya itu adalah karena yang bersangkutan terlilit utang. Karena yang bersangkutan sering melakukan pinjaman secara online dan juga ikut dalam trading atau forex," katanya. Baca juga: Marak Aksi Bullying di Sekolah, DPR Minta Kemendikbudristek Bentuk Satgas Anti Perundungan Fahri menjelaskan, dari aksi perampokan tersebut, pelaku sempat mengancam pegawai minimarket sebelum mengambil uang tunai dan belasan bungkus rokok berbagai merek. "Kalau penganiayaan tidak ada, tetapi ancaman dengan menggunakan senjata mainan tersebut memang ada pada saat melancarkan aksinya, kerugian ini sebesar Rp 1.800.000, dan juga ada 14 bungkus rokok yang diambil oleh tersangka dan juga ada pengisian top up OVO sebesar Rp 500.000," jelasnya. Fahri menambahkan, dalam aksinya, pelaku nekat melakukan perampokan seorang diri. "Dari hasil keterangan yang diberikan oleh tersangka pelaku mengakui bahwa aksi yang dilakukan sendirian, dan ini berdasarkan dari alat bukti yang kita peroleh, misalkan seperti kaya rekaman CCTV," tambahnya. Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas kepolisian memberikan timah panas ke bagian kakinya. "Tersangka ditangkap di rumahnya. Dan pada saat dilakukan penangkapan, pada saat proses penangkapan tersangka berusaha untuk melarikan diri dan juga mengancam jiwa petugas, dan akhirnya kita melakukan tindakan tegas dan terukur," ucapnya. Akibat dari perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolres Indramayu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Pasal yang dijerat 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," tegasnya. Sebelumnya, aksi perampokan tersebut terjadi pada 10 Februari 2024 malam. Dalam aksinya, pelaku sempat mengancam pegawai minimarket dengan menodongkan pistol yang dibawanya. Akibatnya, aksi tersebut viral di media sosial. Dari rekaman kamera pengawas, terlihat pelaku beroperasi seorang diri dengan menenteng senjata api mainan itu. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko