WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penertiban untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Gayatrie Agustina F mengatakan sampai saat ini untuk daerah kabupaten Hulu Sungai Tengah hanya ada tiga IUP yang masuk.
“Dua IUP komoditas Batu Gamping dan satu IUP komiditas Batu Gunung, yang mana tidak ada kaitannya perizinan berkaitan dengan pasir,” ucapnya, Banjarbaru, Senin (4/3/2024).
Apabila ada penambangan selain tiga IUP tersebut berarti ada aktivitas ilegal yang terjadi di sana.
Baca Juga
Presiden Jokowi Jawab Isu Kenaikan Harga BBM
Untuk permasalahan ini, lanjutnya sudah beberapa kali ditemukan kasus penambangan ilegal dan pihaknya terus berkoordinasi dan mengembalikan kasus tersebut ke kabupaten untuk persyaratan tata ruang.
“Karena salah satu syarat perizinan yaitu wilayah yang diperkenankan oleh kabupaten untuk dilakukan penambangan,” tuturnya.
Ia mengimbau apabila masyarakat ingin melakukan penambangan bisa langsung memenuhi pembuatan IUP.
“Karena apabila masyarakat melakukan penambangan secara ilegal, maka akan ditindaklanjuti sesuai undang – undang yang berlaku,” tergasnya. (MC Kalsel)
Editor Restu