Pungli Parkir di Pasar Sudimampir, UPTD Parkir Pasang Spanduk

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) melalui UPTD Parkir Kota Banjarmasin menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya penagihan tarif berlebih disekitar kawasan Pasar Sudimampir.

Petugas UPTD Parkir memasang spanduk terkait aturan parkir yang berlaku saat ini.

Petugas juga mengimbau kepada seluruh juru parkir agar memungut tarif parkir sesuai dengan Peraturan yang masih berlaku saat ini.

Sebelumnya muncul keluhan parkir di Pasar Sudimampir, Jalan Sudimampir, Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Sabtu (17/2).

Salah satu akun instagram mentag akun Dishub Kota Banjarmasin terkait tarif parkir.

Baca Juga

Asap Muncul di Gudang Miras yang Terbakar Jalan Belitung Darat Banjarmasin

Tarif parkir diberlakukan dua kali. Yakni saat masuk dan saat keluar area parkir. Disebutkan saat keluar area parkir dikenakan tarif Rp 2 ribu.