Heboh Video ‘Aliran Sesat’ Boleh Tukar Pasangan, Polisi Tetapkan Gus Syamsudin sebagai Tersangka

WARTABANJAR.COM, SURABAYA – Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Gus Samsudin, Polda Jawa Timur (Jatim) akhirnya menetapkan guru spiritual di Blitar itu sebagai tersangka.

Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka kasus konten tukar pasangan suami-istri yang viral beberapa waktu lalu hingga banyak yang menyebut sebagai aliran sesat.

“Unsurnya, yang bersangkutan membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon.

Dalam pemeriksaan, Samsudin mengaku membuat konten agar viral dan dilihat banyak orang di YouTube.

Baca juga: Senjata Api yang Digunakan Ghatan Saleh Hilabi Menembak Rekan Bisnis Diduga Ilegal

Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Diketahui, Samsudin membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri. Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.