WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Senjata api yang digunakan aktor Ghatan Saleh Hilabi untuk menembak rekan bisnisnya diduga ilegal alias tidak berizin.
Hal itu, diungkap Polres Metro Jakarta Timur setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap mantan suami Cut Keke dan Dina Lorenza itu.
Ghatan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur ata penembakan di ruko kawasan Jatinegara.
“Untuk saat ini yang bersangkutan tidak memiliki surat izin,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (29/2/2024).
Dalam pemeriksaan, lanjut Nicolas, Ghatan juga mengaku telah membuang senjata api ke Kali Ciliwung. Oleh karenanya, polisi belum mengetahui senpi jenis yang digunakan pelaku penembakan.
“Karena alibi tersangka, senpinya sudah dibuang di Kali Ciliwung. Jadi kami belum bisa menentukan senjata jenisnya apa,” ucapnya.
“Untuk sementara nanti masih dalam proses penyelidikan lanjutan untuk jenis senpinya,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan artis Gathan Saleh Hilabi (GSH) sebagai tersangka kasus penembakan di ruko kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Penetapan ini disampaikan pasca penyidik melakukan gelar perkara.
Gelar perkara itu melibatkan Polres Metro Jakarta Timur serta pihak dari Bidkum Polda Metro Jaya, Wadisidik Polda Metro Jaya, Propam Polda Metro Jaya, dan pihak eksternal.
“Disimpulkan dan diputuskan bahwa status terduga pelaku dan berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti yang ada statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).