Heboh Video ‘Aliran Sesat’ Boleh Tukar Pasangan, Polisi Tetapkan Gus Syamsudin sebagai Tersangka

    WARTABANJAR.COM, SURABAYA – Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Gus Samsudin, Polda Jawa Timur (Jatim) akhirnya menetapkan guru spiritual di Blitar itu sebagai tersangka.

    Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka kasus konten tukar pasangan suami-istri yang viral beberapa waktu lalu hingga banyak yang menyebut sebagai aliran sesat.

    “Unsurnya, yang bersangkutan membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon.

    Dalam pemeriksaan, Samsudin mengaku membuat konten agar viral dan dilihat banyak orang di YouTube.

    Baca juga: Senjata Api yang Digunakan Ghatan Saleh Hilabi Menembak Rekan Bisnis Diduga Ilegal

    Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

    Diketahui, Samsudin membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri. Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.

    Di situ, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.

    Polda Jawa Timur mengungkap alasan mengambil alih penanganan video diduga aliran sesat yang membolehkan bertukar pasangan.

    Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Polres Blitar. Namun kemudian diambil alih Polda Jatim dengan pertimbangan percepatan penanganannya.

    Polda Jatim sendiri bergerak cepat dengan menjemput paksa
    pembuat konten kontroversial tukar pasangan, Syamsudin atau biasa dipanggil Gus Syamsudin.

    Baca Juga :   Bertemu PM India, Presiden Prabowo Buka Peluang Investasi Sektor Kesehatan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI