WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari kembali melakukan pelanggaran etik.
Hasyim Asyari pun kembali disanksi pelanggaran etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hasyim terbukti melanggar dalam kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028.
Perkara tersebut diadukan oleh Linda Hepy Kharisda Gea, calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028.







