WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komite Pemilih Indonesia menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut Ambang Batas Parlemen 4 persen sudah tepat. Alasannya, putusan itu untuk mengembalikan kedaulatan rakyat.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow mengatakan, rakyat sudah memilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung 14 Februari 2024 lalu. Sudah semestinya pilihan mereka bisa masuk parlemen.
“Dan itu kan juga sudah berlaku untuk Parlemen Propinsi dan Kab/Kota,” katanya seperti dikutip WARTABANJAR.COM.
Menurutnya, sudah tepat juga bahwa putusan itu tidak berlaku dalam Pemilu 2024, tapi baru bisa berlaku dalam pemilu ke depan. Klausul itu penting sebab pemungutan suara sudah selesai dan siapa yang masuk parlemen juga sudah bisa diterka.
Baca juga: Menteri PUPR: IPA Sepaku Pasok Air Minum IKN Mulai Juni 2024
“Dengan demikian, tak lagi bisa digunakan untuk mengatakan bahwa putusan MK ini dibuat untuk memasukan partai tertentu ke parlemen pusat,” ujarnya.
Namun, yang lebih penting adalah klausul itu memberi jaminan adanya kepastian hukum, yaitu tidak boleh ada perubahan aturan ditengah tahapan sedang berlangsung, sebagaimana kontroversi putusan MK soal syarat capres cawapres yang lalu.
“Sayangnya pencabutan ambang batas itu tidak disertai dengan ketegasan tentang berapa angka ambang batas yang pas. Inilah kelemahan putusan MK ini. Tidak tuntas jadinya,” katanya.
MK malah masih memberikan kewenangan itu kepada DPR untuk mengaturnya dalam perubahan UU Pemilu nantinya. Mestinya MK mencabut saja dan menegaskan bahwa ambang batas parlemen itu tidak perlu lagi.