Kasus Bullying SMA di Serpong Diproses Hukum

“Namun rasanya perlu perhatian terhadap anak terlapor khususnya dalam hak mendapatkan pendidikan hingga mereka lulus SMA. Selain itu, memastikan baik anak terlapor maupun anak korban tidak mendapatkan trauma berkepanjangan juga menjadi prioritas kami,” kata Rini.

Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang mengatakan pihaknya mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pihak Sekolah terhadap kasus bullying yang menjadi viral di media sosial ini.

Namun dalam penanganannya, harus tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik anak korban maupun anak terlapor. Chatarina mengatakan harus tetap memastikan keduanya bisa kembali mendapatkan haknya untuk masa depan mereka, termasuk hak Pendidikan.

“Saya rasa mereka sudah mendapatkan konsekuensi dari perbuatan yang dilakukan dengan proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Oleh karena itu, kami satu suara untuk memastikan anak terlapor ini tetap mendapatkan hak pendidikan mereka hingga lulus SMA,” kata Chatarina.(atoe/ip)

Editor Restu