Kasus Bullying SMA di Serpong Diproses Hukum
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM - Kasus bullying atau perundingan yang dilakukan sejumlah pelajar terhadap salah satu siswa SMA di Serpong telah diproses ke ranah hukum.
Saat ini kasus bullying yang sempat viral di media sosial karena melibatkan anak selebriti Vincent Rompies memasuki tahap penyidikan.
Pelaksana Harian (Plh) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Rini Handayani menegaskan pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap proses hukum yang berjalan.
Untuk memastikan prosesnya berjalan dengan memenuhi kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban maupun anak sebagai terlapor.
Baca Juga
Longsor di Tebing Desa Sungai Dua Laut, BPBD Tak Ada Korban Jiwa
“Untuk itu, kami juga menekankan agar pihak sekolah juga tetap memberikan hak pendidikan bagi anak terlapor yang saat ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian,” kata Rini seperti keterangan resmi yang dikutip InfoPublik Rabu (28/2/2024).
Terkait dengan regulasi, ia menegaskan bahwa perlu ada persetujuan dari kedua belah pihak yakni orangtua/wali dan pihak sekolah terkait peraturan yang sangat ketat. Juga memastikan apakah peraturan tersebut sudah memiliki keberpihakan kepada kepentingan terbaik bagi anak.
Oleh karena itu, kata Rini pihaknya bersama Kemendikbudristek ini untuk memberikan pengawalan serta memfasilitasi antara kebutuhan dari semua pihak yang terkait. Ia pun menghargai apa yang telah dilakukan pihak sekolah dalam hal penanganan kasus bullying yang terjadi.
"Namun rasanya perlu perhatian terhadap anak terlapor khususnya dalam hak mendapatkan pendidikan hingga mereka lulus SMA. Selain itu, memastikan baik anak terlapor maupun anak korban tidak mendapatkan trauma berkepanjangan juga menjadi prioritas kami,” kata Rini.
Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang mengatakan pihaknya mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pihak Sekolah terhadap kasus bullying yang menjadi viral di media sosial ini.
Namun dalam penanganannya, harus tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik anak korban maupun anak terlapor. Chatarina mengatakan harus tetap memastikan keduanya bisa kembali mendapatkan haknya untuk masa depan mereka, termasuk hak Pendidikan.
“Saya rasa mereka sudah mendapatkan konsekuensi dari perbuatan yang dilakukan dengan proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Oleh karena itu, kami satu suara untuk memastikan anak terlapor ini tetap mendapatkan hak pendidikan mereka hingga lulus SMA," kata Chatarina.(atoe/ip)
Editor Restu