Pria Paruh Baya di Sungai Paring Martapura Ngamuk Bawa Parang

Baca juga: Polres Kotabaru Turunkan Personel Amankan Pleno KPU

Dalam penggeledahan, HS tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan senjata tersebut. Sebagai hasilnya, HS diamankan di Polsek Martapura untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 1 Tahun 1951.

Kejadian ini menunjukkan respons cepat dan efektif dari pihak kepolisian dalam menangani situasi yang melibatkan senjata tajam, serta menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum dan keamanan masyarakat. (nurul octaviani)

Editor: Erna Djedi