WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Pada hari Kamis, 22 Februari 2024, pukul 23.30 WITA, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan dua tersangka, AB (32 tahun) dan SA (29 tahun), yang atas dugaan peredaran narkotika di Desa Plajau Mulia, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam operasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 paket sabu seberat 0,57 gram, pipet kaca, sendok sabu dari sedotan, bong lengkap dengan sedotan, kotak rokok Marlboro, serta 2 unit handphone dari merek Vivo dan Oppo.
Baca juga: Pria Desa Bersujud Miliki 1 Paket Besar dan 9 Paket Kecil Sabu
Dalam keterangannya Kapolres Tanah Bumbu Arief Prasetya SIK MMedKom mengatakan, penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Penyelidikan intensif tim berujung pada penggerebekan di sebuah rumah di Perumahan Bumi Baroqah, Desa Plajau Mulia,” jelas Kapolres.
“Keduanya, AB dan SA, yang bekerja sebagai wiraswasta, kini akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Narkotika,” lanjut Kapolres.
Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. (ernawati)
Editor: Erna Djedi