WARTABANJAR.COM – Pengembangan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi seluruh pemeluk agama diusulkan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
Sebelumnya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa KUA akan menjadi sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama.
“KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ujar Yaqut dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, di Jakarta dikutip Senin (26/2/2024).
Usulan ini direspon Guru Besar Ilmu Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Ahmad Tholabi Kharlie. ad
Menurutnya rencana pengembangan fungsi KUA menjadi tempat pelayanan bagi semua agama.
Baca Juga
KUA Akan Dijadikan Tempat Pernikahan Semua Agama
Esensi Kemenag, jelasnya sebagai organisasi negara yang melayani seluruh umat beragama dapat direalisasikan dengan rencana tersebut.







