Video Syur 2 Menit 58 Detik Gadis Palangka Raya Terancam Disebar

    WARTABANJAR.COM – Gadis asal Kota Palangka Raya, Bunga (18) nama samarannya berpacaran dengan Kumbang (19) juga warga Kota Palangka Raya selama 8 bulan.

    Selama pacaran, Kumbang sering mengajak Bunga melakukan hubungan layaknya suami istri di rumahnya dan beberapa kali direkam dengan menggunakan ponsel Kumbang.

    Pada Kamis (22/2/2024), Bunga memutuskan hubungan asmaranya dengan Kumbang, karena Kumbang selingkuh.

    Namun Kumbang malah mengancam akan menyebarkan video syur Bunga yang berdurasi 2 menit 58 detik ke media sosial dan orang tua Bunga.

    Merasa terancam dan takut videonya tersebar, Bunga kemudian curhat ke Cak Sam selaku Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, dikutip Minggu (25/2/2024).

    Baca Juga

    Polisi Ungkap Anak di Bawah Umur Pemeran Video Porno

    Tanpa menunggu lama, Cak Sam kemudian menghubungi Kumbang dan memberikan pembinaan serta edukasi agar tidak menyebarkan ke media sosial konten yang mengandung unsur pornografi karena melanggar hukum dan bisa dipidana.

    Setelah diberikan pembinaan dan edukasi, akhirnya Kumbang menyadari kesalahannya, lalu meminta maaf kepada Bunga serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

    Sedangkan foto dan video syur Bunga langsung dihapus dari ponsel Kumbang.

    Cak Sam mengingatkan, stop tanpa busana di depan kamera karena jejak digital tidak bisa dihapus.(humas)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Muhammad Afif Lubis, Karateka Kebanggaan Banua, Raih Medali di University Games 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI