Pelaku Pelecehan ABG di Pondok Belakang Kantor Camat Satui Diringkus

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap pelaku tindak pidana perlindungan anak dan atau persetubuhan anak di bawah umur.

    Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 16 Februari 2024, sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Sumpol Rt. 07 Desa Makmur Jaya, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

    Kapolsek Satui, AKP Hardaya, Minggu (25/2/2024), menyatakan bahwa Pelaku, identifikasi sebagai Hanapi dilaporkan melakukan perbuatan tersebut terhadap korban, R, seorang pelajar berusia 13 tahun.

    Dikatakan, perbuatan itu, dilakukan Hanapi di pondok belakang kantor Kecamatan Satui.

    Berdasarkan keterangan, pelaku mengajak korban dengan alasan mencari kakaknya.

    Namun malah melakukan tindakan yang merugikan.

    Baca juga: Nekat! Remaja Tawuran Acungkan Sajam ke Polisi, Begini Akhirnya

    Dalam uraian singkat kejadian, setelah mengajak korban berboncengan menggunakan sepeda motor, pelaku menghentikan kendaraan dan melakukan tindakan tersebut.

    Pelaku membungkam mulut korban, melepaskan pakaian, dan melakukan persetubuhan di tempat kejadian.
    Korban kemudian ditemukan menangis oleh keluarganya beberapa hari setelah kejadian, dan pelapor segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Satui.

    Setelah penyelidikan intensif, pada Jumat, 23 Februari 2024, pukul 19.00 Wita, anggota Reskrim Polsek Satui berhasil menangkap pelaku di rumah keluarganya di Gang Biduri Rt. 04 Desa Sungai Danau, Satui.

    Pelaku kini akan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk pertanggungjawaban perbuatannya.

    Baca Juga :   Wakapolres Tanah Laut Sambut Bupati dan Wakil Bupati, Komitmen Tingkatkan Sinergi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI