“Menunjukan KTP dari luar Kalsel, juga tidak terdaftar dalam pemilih tambahan. Selanjutnya, Panwaslu secara berjenjang memberikan saran kepada KPPS untuk melakukan pemungutan suara ulang,” paparnya.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Tabalong, Inderi Hidayat, secara terpisah membenarkan adanya pemilih tidak terdaftar pada DPT, daftar pemilih tambahan maupun daftar pemilih khusus yang ikut mencoblos di TPS 5 Kelurahan Belimbing Raya.
Pemilih bersangkutan datang ke TPS dengan alasan ingin mencoblos dengan menunjukan KTP.
Hal itu kemudian diketahui pengawas TPS, sehingga kemudian diterbitkan rekomendasi kepada KPPS TPS 5 Kelurahan Belimbing Raya pada Sabtu (17/2), berisi perbaikan pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS tersebut dan hasil pleno KPU setempat menetapkan pemungutan suara ulang pada Sabtu (24/2). (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







