WARTABANJAR.COM – Video kasus bullying atau perundungan yang terjadi di sekolah internasional di Tangerang tersebar di media sosial.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengimbau agar masyarakat tidak memposting video kasus perundungan (bullying) yang melibatkan siswa Binus School Serpong.
Secara aturan identitas Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tidak boleh terpublikasi.
“Karena di Undang-Undang Perlindungan Anak, identitas korban dan identitas ABH, itu tidak boleh ter-publish, itu sudah jelas di Undang-Undang Perlindungan Anak,” ungkap Tenaga Layanan KemenPPPA Permina Sianturi, di UPTD PPA Tangerang Selatan, Selasa (20/02/2024).
Tenaga Layanan KemenPPPA juga meminta agar masyarakat memahami dan tidak memposting ulang atau repost video tersebut.
Baca Juga
Banjir Desa Miawa Tapin Usai Sungai MeluapĀ
“Bagaimana dengan anak yang kondisi dan mentalnya itu, ya kita nggak bisa bilang itu stabil. Jadi, mohon jangan berulang-ulang dipos. Mungkin, kita sebagai orang tua, harus memahami itu,” ujarnya.







