Yusril mengungkapkan, saat ini Tim Kampanye Nasional (TKN) 02 sedang menyiapkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Pembelaan khusus untuk sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang terdiri atas Tim Penasihat, Tim Pengarah, dan Tim Pembela.
“Tim Pembela akan terdiri 14 advokat yang telah ada yang saya pimpin, tetapi bisa juga ditambah dengan para advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju,” jelasnya dikutip Selasa (20/2/2024).
Meskipun SK pembentukan masih diproses, menurut Yusril, pihaknya terus mengikuti perkembangan langkah yang akan ditempuh oleh Paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, maupun Paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Pemantauan saya lakukan sejak pencoblosan 14 Februari. Mereka (01 dan 03) masih menunggu pengumuman resmi KPU tentang hasil Pilpres, baru dapat memutuskan apakah akan mengajukan permohonan ke MK atau tidak,” kata Yusril. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







