Tarif Parkir Sepeda Motor di Kota Banjarmasin Jadi Rp 3 Ribu

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bakal melakukan penyesuaian tarif parkir.

    Tarif parkir baru di Kota Banjarmasin akan berlaku pada 2024 ini, Sabtu (17/2).

    Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, H Slamet Begjo mengatakan kebijakan ini didasari dengan Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2016, yang didasari atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus.

    “Besaran retribusi parkir paling lama 3 tahun harus dievaluasi, Jadi mulai dari 2016 sekarang sudah 2024, yang artinya Banjarmasin sudah 7 tahun tidak menyesuaikan tarif parkir,” katanya.

    Baca Juga

    Angka Kematian Pasien DBD di Kalsel Capai 10 Orang 

    Harusnya penyesuaian tarif parkir ini mulai disesuaikan pada Januari 2024. Sesuai dengan Perda nomor 15 tahun 2023.

    “Namun, kita saat ini masih merujuk pada Undang – undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD, jadi nanti selama 3 bulan ini di lakukan terus sosialisasi yang dimana dirasa sudah tepat pada tahun 2024 untuk melakukan penyesuaian tarif parkir.”

    Seperti yang di ketahui, tarif parkir di Kota
    Banjarmasin saat ini untuk roda dua dikenakan tarif sebesar Rp 2 ribu dan untuk roda empat dikenakan tarif Rp 3 ribu.

    Nantinya untuk tarif ini akan mengalami kenaikan untuk roda dua menjadi Rp 3 ribu dan roda enmpat menjadi Rp 5 ribu. Untuk tarif roda 6 dan lainnya belum ditentukan.

    “Dalam tiga bulan ini dari UPTD Parkir Kota
    Banjarmasin terus sosialisasikan untuk
    penyesuaian tarif ini sampai Perda ini timbul dan semoga masyarakat Kota Banjarmasin dapat mengetahui hal tersebut yang dimana pada bulan April 2024 akan ditetapkan,” tutupnya.(atoe)

    Baca Juga :   3 Orang Positif Narkoba Hasil Razia Pekat Sat Pol PP Tanah Laut

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI