Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan penghitungan suara di TPS kemudian merekam atau mendokumentasikan hasil penghitungan suara dan data dimasukkan dalam Sirekap.
Sementara itu, penghitungan suara dilakukan sejak Rabu (14/2/2024), dijadwalkan rampung pada Selasa (20/3/2024) nanti.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja sebelumnya mengingatkan bahwa Sirekap bukan penentu rekapitulasi melainkan penghitungan manual.
“Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) adalah manual rekapitulasi. Jadi bukan Sirekap. Sirekap hanya alat bantu,” kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024) lalu. (berbagai sumber)
Editor: Yayu







