Hoaks Gibran Didiskualifikasi dari Cawapres

    WARTABANJAR.COM – Viral unggahan melalui media sosial X, yang berisi klaim bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah melakukan persidangan perihal diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

    Unggahan ini turut menyertakan tautan video Youtube, yang apabila dilihat, video tersebut juga memiliki judul dengan klaim serupa, diunggah pada 7 Februari 2024.

    Dilansir dari turnbackhoax.id, video persidangan yang ada di dalamnya bukan video persidangan Gibran.

    Gibran tidak menjalani sidang sebagai calon wakil presiden yang diselenggarakan oleh PN Jakpus.

    Baca Juga

    Putera Gubernur Kalsel Bersaing dengan Petahana Raup Suara Terbanyak Dapil 1

    Akan tetapi, video persidangan dalam agenda pembacaan surat gugatan oleh seorang dosen yang bernama Brian Demas Wicaksono pada 30 Oktober 2023.

    Brian Demas diketahui melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

    Dipastikan unggahan oleh akun @BabehAldoAje135 adalah tidak benar atau hoaks. (Kominfo)

    Editor Restu

     

    Baca Juga :   Barista Asal Palangka Raya Ancam Bunuh Diri Saat Pacar Minta Putus

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI