Edaran Menaker Terkait Libur Pekerja Saat Pemilu

    WARTABANJAR.COM – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

    Berikut isi edaran Menaker terkait pekerja yang bekerja saat hari pencoblosan :

    1. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya.

    2. Jika pekerja/buruh harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, pengusaha harus mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

    3. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasanya diterima oleh pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(atoe)

    Baca Juga

    Kapolri Disebut Kerahkan Da’i Kamtibmas Pilih Paslon, Hoaks

    Editor Restu

    Baca Juga :   Tiga Menteri Teken Program Pembangunan Tiga Juta Rumah untuk Rakyat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI